LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 dari penyelidikan ke penyidikan. Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama (Menang) RI, Yaqut Cholil Qoumas.“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” ungkap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025).Menurut Asep Guntur, KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidkan sebab KPK sudah menemukan peristiwa yang diduga sebagai korupsi. “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023 2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.Karena itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji 2024.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka, Baru 5 Bulan Menjabat, Ini KasusnyaDalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa KPK pada Kamis (7/8/2025).Usia diperiksa, Yaqut Cholil berterima kasih karena mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal.Terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.