KPK

Panggil Lagi Yaqut

Rencananya, KPK akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Asep Guntur, KPK akan menjadwalkan untuk pemanggilan kembali beberapa pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Sebab, pada panggilan dan pemeriksaan sebelumnya, masih dalam proses penyelidikan.

Asep Guntur menjelaskan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan pada Jumat (8/8/2025). 

Baca: Diamankan di Kota Makassar Usai Ikut Kegiatan Partai, Bupati Kolaka Timur Tiba di Gedung KPK

Dalam kasus ini, tambahan kuota haji 2024 dari pemerintah Arab Saudi mestinya diutamakan untuk haji reguler.

Tapi, Kementerian Agama (Kemenag) justru membagi tambahan kuota haji itu menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen haji khusus. (*)  


Baca juga