Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah memberikan keterangan di gedung KPK, JakartA. (foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)

Antara lain Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan agen travel. 

KPK juga menyampaikan sudah melakukan ekspose atau gelar perkara. 

Tambahan Kuota Haji

Saat ini, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji pada penyelenggaraan haji 2024.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam kasus ini terdapat pembagian kuota tambahan haji 2024 yang tidak sesuai dengan aturan.

Saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI membagi kuota tambahan 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi dengan 50-50.

Artinya, 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Menurut Asep, pembagian 50-50 itu tak sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Peraturan itu menyebutkan, pembagian kuota haji 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

"Jadi kalau ada kuota haji berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota reguler 92 persen, kuota khusus 8 persen," katanya. 

Baca: KPK Rilis 5 DPO Kasus Korupsi, Ada yang Buron Sejak 2017, Ini Daftar Namanya

"Kenapa 92 persen? Karena banyak saudara-saudara kita di Indonesia yang mendaftar haji menggunakan kuota reguler, mengingat kuota khusus berbayarnya lebih besar dibanding kuota reguler," tambahnya.

Namun, pembagian yang dilakukan Kemenag RI tidak sesuai aturan.

"Hal ini yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," katanya. (*)



Baca juga