Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah memberikan keterangan di gedung KPK, JakartA. (foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8/2025).

Pemeriksaan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Yaqut Cholil diperiksa KPK sekitar 5 jam.

Mantan menteri di era Presiden Jokowi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.29 WIB.

Ia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.18 WIB. 

Usai dimintai keterangan, Yaqut enggan menjelaskan materi pemeriksaan. 

Yaqut menyatakan bersyukur karenA mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal.

Terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024.

Ia menambahkan, banyak pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan itu. 

Baca: OTT di Sulawesi Tenggara, KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur

Ketika ditanya apakah ada perintah terkait urusan kuota haji, Yaqut enggan menjawab karena hal itu masuk materi pemeriksaan.

Yaqut meminta maaf kepada awak media, karena tidak bisa menyampaikan hal-hal yang terkait materi pemeriksaan.  

"Intinya, saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan-mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota haji tahun lalu," katanya.

Dalam penyelidikan kasus kuota haji 2024, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak.


Baca juga