KPK
LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025).Yaqut Cholil dijadwalkan dimintai keterangannya terkait penyelidikan kasus kuota haji 2024. Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan sejumlah pihak mengenai penyelidikan kasus kuota haji 2024 tersebut.Pemanggilan mantan menteri agama itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, ketika dikonfirmasi media, Rabu (6/8/2025). Sedangkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, pemanggilan Yaqut dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari sejumlah pihak.Sejumlah pihak yang dimaksud antara lain pejabat Kementerian Agama, travel agent, dan pihak lainnya. Budi Prasetyo menegaskan, kehadiran Yaqut sangat dibutuhkan agar konstruksi perkara menjadi lebih terang. "Kehadiran yang bersangkutan (mantan Menag) nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini,” katanya. Budi Prasetyo menambahkan, KPK akan memanggil siapa pun yang dapat membantu proses penyelidikan kuota haji 2024, sehingga konstruksi perkara menjadi lebih jelas. Karena itu, semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangan.Beberapa waktu lalu, KPK mengisyaratkan penyelidikan kasus kuota haji 2024 ini dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan.
Baca juga