KPK

Artinya, KPK akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 setelah mendeteksi adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji. 

Awalnya, pemerintah Indonesia meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memangkas antrean haji. 

Hasilnya, Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. 

Menurut KPK, pembagian tambahan kuota haji 2024 itu diduga bermasalah. 

Awalnya tambahan kuota haji dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. 

Tapi, dalam pelaksanaannya, tambahan kuota dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen (50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus). 

Karena dibagi 50-50, jadi ada dugaan keuntungan yang diambil dari jatah haji khusus itu. (*)


Baca juga