Presiden Prabowo Subianto
LITERASI-ONLINE.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan abolisi (penghapusan peristiwa pidana) untuk Tom Lembong dan amnesti (penghapusan hukuman) bagi Hasto Kristiyanto. Tom Lembong dan Hasto sama-sama sudah divonis hukuman penjara dalam kasus berbeda, pekan lalu.Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam WIB. Pengumuman abolisi untuk Tom Lembong disampaikan terlebih dulu oleh Sufmi Dasco. "DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," jelas Sufmi Dasco.Selanjutnya, Sufmi Dasco mengumumkan pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto. “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya.Makna AbolisiAbolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Abolisi tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Makna Amnesti Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Baca juga