Presiden Prabowo Subianto

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara.

Hak prerogatif presiden itu diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. 

Amnesti atau penghapusan hukuman diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Bunyinya sebagai berikut: "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat." 

Kasus Tom Lembong dan Hasto 

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang mantan Menteri Perdagangan (Mendag) terseret kasus impor gula. 

Jaksa menuntut Tom Lembong tujuh tahun penjara dan denda RP 750 juta subsidair 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai,  Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain dalam importasi gula 2015 hingga semester awal 2017. 

Pada 18 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong. 

Mmajelis hakim juga menghukum Tom Lembong membayar denda Rp 750 juta.  

Sedangkan Kristiyanto Hasto yang Sekretaris Jenderal PDIP menjadi terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Fraksi PDIP DPR RI yang menyangkut Harun Masiku. 

Jaksa menuntut Hasto tujuh tahun penjara. 

Pada 25 Juli 2025, hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk Hasto dan denda Rp 250.000.000. (*)



Baca juga