LITERASI-ONLINE.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto.Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Sedangkan amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman bagi seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidanaTom Lembong yang mantan Menteri Perdagangan (Mendag) sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.Sedangkan Hasto yang Sekjen PDIP, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR RI yang melibatkan kader PDIP, Harun Masiku.Pemberian abolisi dan amnesti ini disampaikan pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).Menurut Sufmi Dasco Ahmad, pemberian abolisi dan amnesti ini berdasarkan persetujuan DPR RI.Dalam momen itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan utama Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh, antara lain Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Baca: Presiden Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto, Ini Info LengkapnyaMenurut Supratman, usulan itu didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. “Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," kata Supratman.Pertimbangan lainnya adalah demi kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.