Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Total 1.116 Amnesti 

Menteri Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti. 

Di antara nama-nama itu, termasuk Hasto Kristiyanto yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. 

“Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama 1.116 orang dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," katanya.

Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya (Kementerian Hukum RI) yang mengajukan abolisi untuk Tom Lembong. 

Baca: Harga Terbaru BBM Pertamina: Pertamax Turun, Dexlite Naik, Berlaku Mulai 1 Agustus

Abolisi berbeda dengan amnesti, karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. 

Ia menegaskan, DPR RI sudah menyepakati pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi. 

Saat ini, Kementerian Hukum tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden. 

Supratman mengungkapkan bahwa amnesti juga ditujukan untuk kasus-kasus lain, seperti penghinaan kepada Presiden dan beberapa kasus makar tanpa senjata. (*)



Baca juga