Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menyampaikan penetapan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (15/7/2025) malam WIB. (foto: detik.com)
LITERASI-ONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.Penetapan 4 tersangka ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025) malam WIB.Keempat tersangka sebagai berikut:- Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)- Staf khusus (Stafsus) Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)- Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA)."Terhadap keempat orang itu berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Qohar kepada awak media.Dijelaskan pula, 2 tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, dimulai sejak Selasa (15/7).Kedua tersangka yang langsung ditahan adalah MUL dan SW.Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca juga