Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menyampaikan penetapan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (15/7/2025) malam WIB. (foto: detik.com)
Tersangka lain, IA dilakukan penahanan kota karena menderita sakit jantung.Sedangkan JT belum ditahan karena berada di luar negeri. Penetapan 4 tersangka ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang sedang dilakukan Kejagung.Kejagung menduga ada permufakatan jahat beberapa pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan bantuan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).Isi arahannya yakni penggunaan laptop Chromebook yang berbasis sistem operasi ChromeOS.Padahal, menurut pihak Kejagung, penggunaan laptop Chromebook bukan menjadi kebutuhan pada saat itu.Sebab, sebelumnya pada 2019 lalu, sudah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit laptop Chromebook, dan hasilnya tidak efektif. Anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim sebesar Rp9,9 triliun. Kasus ini disebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan pada 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Baca juga