Dahlan Iskan

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari laporan internal yang diajukan oleh pihak Jawa Pos ke Polda Jatim pada 13 September 2024. 

Laporan itu terkait adanya dugaan pemalsuan surat serta penggelapan dana perusahaan.

Pada 10 Januari 2025, Ditreskrimum Polda Jatim merespons laporan itu dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum, sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, pada Juli 2025, penyidik meningkatkan status Dahlan Iskan dari saksi menjadi tersangka. 

Begitu juga mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam keterangan terpisah, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa, mengaku kaget jika betul kliennya ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.

Sebab menurut Johanes Dipa, Selasa (8/7/2025), Dahlan Iskan bukan terlapor. Terlapor adalah Nany Wijaya.

Ia menjelaskan, kliennya sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. 

Sejauh ini, Dahlan Iskan juga kooperatif ketika menjalani pemeriksaan, bahkan hingga tengah malam. 

Ia menambahkan, sebelumnya telah meminta agar perkara ini ditangguhkan lebih dulu. Alasannya, masih ada sengketa keperdataan.  

Mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan, resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (*)



Baca juga