Dahlan Iskan
LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI 2011-2014, Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan laporan manajemen Jawa Pos.Dahlan Iskan yang mantan wartawan, pernah pemimpin Harian Jawa Pos dan Jawa Pos Group. Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Selasa, 2 Juli 2025.“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, Senin (7/7/2025).Dalam kasus ini, Dahlan Iskan diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.Penetapan tersangka Dahlan Iskan ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap yang mewakili manajemen Jawa Pos.Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur pada 13 September 2024. Berdasarkan laporan itu, Ditreskrimum Polda Jawa Timur kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.Selain Dahlan Iskan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka. Penyidik akan memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.Penetapan tersangka Dahlan Iskan dan Nany Wijaya ini merupakan tindak lanjut laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024. Sebelum ditetapkan tersangka, Dahlan Iskan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca juga