Donald Trump

LITERASI-ONLINE.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan tarif impor baru untuk 14 negara.

Dalam daftar 14 negara itu, terdapat Indonesia. 

Ketentuan tarif baru ini diumumkan melalui surat resmi Donald Trump ke masing-masing negara. 

Gedung Putih resmi merilis daftar 14 negara itu pada Selasa (8/7/2025). 

Dalam daftar tersebut, Indonesia dikenakan tarif impor 32 persen. 

Angka ini sama seperti yang diumumkan pemerintah AS pada 2 April 2025. 

Padahal, pemerintah Indonesia sudah melakukan lobi dan berharap tarif itu bisa diturunkan. 

Sebelumnya, pemerintah Indonesia berharap tarif yang dikenakan lebih rendah dari Vietnam.

Pemerintah Vietnam hanya dikenakan tarif 20 persen, terendah di antara negara-negara Asia Tenggara. 

Tarif yang dikenakan untuk Indonesia lebih rendah dari Thailand (36 persen).

Tapi, tarif impor untuk Indonesia lebih tinggi dari Malaysia (25 persen).

Daftar lengkap 14 negara yang menerima surat tarif impor terbaru dari AS: 

1. Jepang (25 persen) 

2. Korea Selatan (25 persen) 

3. Afrika Selatan (30 persen) 

4. Kazakhstan (25 persen) 


Baca juga