PPPK
LITERASI-ONLINE.COM - Kabar baik bagi honorer atau pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 Tahap 1 atau Tahap 2.Pemerintah membuka peluang rekrutmen melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.Kebijakan penerimaan PPPK paruh waktu ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.Secara umum kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman di sektor pelayanan publik, namun belum memperoleh formasi atau belum memenuhi kriteria kelulusan dalam seleksi sebelumnya.Skema PPPK paruh waktu merupakan suatu bentuk pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan sistem kerja perjanjian yang bersifat tidak penuh waktu (part-time). Nantinya, pegawai yang diangkat melalui skema paruh waktu akan memeroleh kompensasi berupa upah yang besarannya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah. Skema paruh waktu ini menawarkan fleksibilitas waktu kerja dan memberi ruang bagi pemerintah untuk tetap memberdayakan tenaga kerja non-ASN secara legal dan terstruktur.Honorer atau pegawai non-ASN yang bisa direkrut sebagai PPPK paruh waktu adalah yang terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti proses seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2024, tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan penempatan dalam formasi yang tersedia.Pelaksanaan seleksi skema PPPK paruh waktu dijadwalkan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 rampung, baik tahap 1 maupun tahap 2. Saat ini, proses seleksi PPPK masih berlangsung. Untuk hasil seleksi PPPK Tahap 1 sudah memasuki pemberian SK.Sedangkan seleksi PPPK Tahap 2 sudah memasuki pengumuman kelulusan. Pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 dilakukan secara bertahap mulai 16 Juni hingga 30 Juni 2025. Sebelumnya, sebanyak 863.993 peserta yang lolos seleksi administrasi telah mengikuti seleksi kompetensi berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT) pada 16 Mei 2025 lalu. Jabatan yang Tersedia Menurut penjelasan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat delapan jabatan atau posisi yang akan ditawarkan dalam skema PPPK paruh waktu.
Baca juga