PPPK

Delapan jabatan itu mencakup sektor pendidikan, kesehatan, teknis, dan layanan operasional.

Sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung penyelenggaraan layanan publik. 

Daftar jabatan atau posisi yang terbuka yakni

1. Guru

2. Tenaga Kependidikan (Tendik)

3. Tenaga Kesehatan (Nakes)

4. Tenaga Teknis

5. Pengelola Umum

6. Operator Layanan Operasional

7. Pengelola Layanan Operasional

8. Penata Layanan Operasional

Syarat Pendaftar

Pemerintah belum mengumumkan  jadwal pendaftaran untuk skema PPPK paruh waktu.

Tapi, sudah ada penegasan mengenai syarat pendaftar.

Syaratnya adalah terdaftar dalam database BKN dan tercatat pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2024.

Informasi teknis mengenai cara mendaftar dan dokumen yang harus disiapkan akan diumumkan setelah proses pengumuman hasil kelulusan PPPK tahap 2 tuntas. (*)


Baca juga