Beasiswa

Mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026

IPK program magister paling rendah 3,25 pada skala 4

Mendapat paling sedikit 1 rekomendasi dari dosen dan memiliki surat izin mengikuti pendaftaran dan seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang bagi ASN

Melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 bulan terhitung dari tanggal pendaftaran

Tidak sedang melaksanakan pendidikan pada satuan pendidikan lain atau telah menyelesaikan jenjang program pendidikan yang sama.

Tidak mendaftar atau menerima beasiswa non-gelar atau non-degree dengan sumber pembiayaan LPDP sampai dengan ditetapkan sebagai penerima beasiswa.

Tidak mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.

Menulis esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan jumlah kata 1500-2000.

Menyampaikan proposal penelitian, dengan ketentuan proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka; ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri.

Persyaratan Khusus Pendaftar

Persyaratan khusus penerima beasiswa PDDI bagi pendaftar program joint degree/dual degree yakni harus menyertakan perjanjian kerja sama/MoU program joint degree/dual degree.

Pelaksanaan program doktor joint degree/dual degree harus berdurasi 4 tahun dengan mengikuti pilihan pola sebagai berikut:

1) Pola 2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri)

2) Pola 3+1 (tahun ke 1 hingga ke-3 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-4 ditempuh diperguruan tinggi luar negeri).

Catatan: Jika program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun, maka pola dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi penyelenggara.

Khusus pendaftar penyandang disabilitas:

Melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp l0.000,00 .

Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas. (*)


Baca juga