Politeknik Statistika (Polstat) STIS

10. Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani surat perjanjian ikatan dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lolos seleksi

11. Wajib menjalani ikatan dinas selama 2 kali masa pendidikan + 1 tahun (2n+1)

12. Bersedia ditempatkan setelah lulus sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran, tidak mengajukan pindah minimal 7 tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali ada kebutuhan organisasi. 

Syarat Khusus 

Khusus bagi pendaftar jalur afirmasi Papua, Papua Barat, dan wilayah pemekarannya wajib merupakan Orang Asli Papua (OAP), dibuktikan dengan surat keterangan OAP (SKOAP) dari Majelis Rakyat Papua atau Masyarakat Adat Papua.

Khusus pendaftar jalur pembibitan dengan mekanisme kerja sama dengan pemerintah daerah, maka harus memenuhi persyaratan:

Berdomisili di kota/kabupaten mitra dengan bukti KTP/KK daerah berikut:

Kabupaten Kampar

Kabupaten Mesuji

Kabupaten Tapin

Kabupaten Tabalong

Kabupaten Tanah Laut

Kabupaten Indragiri Hilir

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Orangtua (ayah/ibu kandung) lahir di kota/kabupaten mitra di atas, dibuktikan dengan akta kelahiran peserta dan KTP/KK orang tua

Tahap Seleksi STIS 2025

Seleksi administrasi

Seleksi Kompetensi Dasar

Tes Wawasan Kebangsaan

Tes Intelegensia Umum

Tes Karakteristik Pribadi

Seleksi Lanjutan:

Matematika

Psikotes dan Wawancara

Seleksi Kesehatan dan Kebugaran

Jika butuh informasi pendaftaran sekolah kedinasan 2025 di Politeknik Statistika STIS, silahkan buka laman https://spmb.stis.ac.id/.


Baca juga