10. Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani surat perjanjian ikatan dinas (SPID) bagi yang dinyatakan lolos seleksi11. Wajib menjalani ikatan dinas selama 2 kali masa pendidikan + 1 tahun (2n+1)12. Bersedia ditempatkan setelah lulus sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran, tidak mengajukan pindah minimal 7 tahun sejak diangkat sebagai PNS, kecuali ada kebutuhan organisasi.
Syarat Khusus Khusus bagi pendaftar jalur afirmasi Papua, Papua Barat, dan wilayah pemekarannya wajib merupakan Orang Asli Papua (OAP), dibuktikan dengan surat keterangan OAP (SKOAP) dari Majelis Rakyat Papua atau Masyarakat Adat Papua.Khusus pendaftar jalur pembibitan dengan mekanisme kerja sama dengan pemerintah daerah, maka harus memenuhi persyaratan:Berdomisili di kota/kabupaten mitra dengan bukti KTP/KK daerah berikut:Kabupaten KamparKabupaten MesujiKabupaten TapinKabupaten TabalongKabupaten Tanah LautKabupaten Indragiri HilirKabupaten Penukal Abab Lematang IlirOrangtua (ayah/ibu kandung) lahir di kota/kabupaten mitra di atas, dibuktikan dengan akta kelahiran peserta dan KTP/KK orang tua
Tahap Seleksi STIS 2025Seleksi administrasiSeleksi Kompetensi DasarTes Wawasan KebangsaanTes Intelegensia UmumTes Karakteristik PribadiSeleksi Lanjutan:MatematikaPsikotes dan WawancaraSeleksi Kesehatan dan KebugaranJika butuh informasi pendaftaran sekolah kedinasan 2025 di Politeknik Statistika STIS, silahkan buka laman
https://spmb.stis.ac.id/.