LITERASI-ONLINE.COM - Kabar baik bagi Anda yang ingin berkarier sebagai abdi negara.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyampaikan, ada sejumlah formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dapat dilamar oleh WNI yang berusia maksimal 40 tahun.“Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan-jabatan itu seperti Dokter Spesialis, dosen dengan kualifikasi S3, Peneliti, dan Perekayasa,” jelas Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce kepada media, Sabtu (31/5/2025).Averrouce menjelaskan, kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang itu karena mempertimbangkan waktu menempuh pendidikan.Sedangkan formasi lainnya dalam penerimaan CPNS umumnya menerapkan syarat usia maksimal 35 tahun.“Pemberian kelonggaran batas usia maksimal yang lebih panjang itu antara lain dengan mempertimbangkan dari sisi waktu menempuh pendidikan," katanya.Ia mencontohkan dokter spesialis yang memerlukan waktu cukup lama selama menempuh pendidikan hingga mencapai spesialis.
Baca: Lowongan Kerja Besar-besaran Universitas Terbuka, Butuh 200 Pegawai, Ini Info LengkapnyaAverrouce memastikan pemerintah tetap menerapkan syarat usia rekrutmen CPNS, karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan demi pertimbangan produktivitas.Dengan syarat usia, CPNS yang direkrut diharapkan memberikan kontribusi maksimal ketika sudah bekerja sebagai abdi negara.“Ketentuan tersebut (syarat usia) berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas dan berkontribusi secara maksimal dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” jelasnya.