Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.Kebijakan Kemnaker sejalan dengan upaya pemerintah untuk membuka lebih banyak akses pekerjaan bagi masyarakat, tanpa diskriminasi batas usia. SE ini diterbitkan sebagai respon atas banyaknya aduan masyarakat mengenai aturan batasan usia dalam lowongan pekerjaan.
Baca: Lowongan Kerja Freeport Indonesia, Terima Lulusan SMA/Diploma/S1 Berbagai Bidang, Daftar Sekarang!SE Kemnaker untuk mendorong perusahaan-perusahaan, baik swasta maupun BUMN, memberikan kesempatan kerja yang lebih inklusif.Tujuannya, agar masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap bisa berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidupnya. (*)