Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Memiliki ijazah S1/D-IV yang terverifikasi di laman info GTK.

Belum mencapai batas usia pensiun guru.

NIK valid di sistem dukcapil.

Tidak memiliki Sertifikat Pendidik.

Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta bebas NAPZA (dibuktikan saat lapor diri di LPTK).

Proses dan Cara Mendaftar

Pengecekan Kelayakan Data

Guru dapat memeriksa status kelayakan di akun SIMPKB masing-masing.

Verifikasi Data Pribadi

Lakukan pengecekan dan pembaruan melalui laman verval PTK: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id 

Pemutakhiran di Dapodik

Pastikan seluruh data di aplikasi Dapodik sesuai dan terkini.

Verifikasi Ijazah

Ijazah S1/D-IV harus diverifikasi melalui laman: https://info.gtk.dikdasmen.go.id 

Pemilihan Bidang Studi PPG

Guru yang terverifikasi dapat memilih bidang studi PPG sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemendikdasmen RI menyampaikan proses seleksi administrasi ini tidak dipungut biaya atau gratis. 

Tujuannya, memberikan kesempatan pada semua guru yang memenuhi persyaratan agar bisa mengikuti PPG, mendapatkan sertifikat pendidik, dan meningkatkan kesejahteraan para guru. (*)



Baca juga