Pendidikan Profesi Guru (PPG)

LITERASI-ONLINE.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)  membuka Seleksi Administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahun 2025. 

Program PPG Dalam Jabatan (Daljab) merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah untuk mencetak guru profesional, kompeten, dan sejahtera demi mempercepat pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. 

Pembukaan seleksi administrasi PPG Guru Tertentu ini mengacu kepada amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mewajibkan setiap guru memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4, kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, serta sertifikat pendidik yang diperoleh melalui jalur Pendidikan Profesi Guru. 

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal GTKPG, Temu Ismail,  pada tahun 2023, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. 

“Berkat partisipasi dan upaya berbagai pihak, angka ini telah menurun signifikan menjadi sekitar 800 ribu guru yang masih menunggu kesempatan untuk disertifikasi. Harapannya, semua guru di Indonesia memiliki sertifikat pendidik," jelas  Temu Ismail seperti dimuat di laman Kemendikdasmen, Kamis (29/5/2025). 

Karena masih banyak guru menunggu kesempatan disertifikasi, maka Kemendikdasmen kembali membuka akses bagi para guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi administrasi PPG tahun 2025.

Melalui seleksi administrasi pada tahun 2024 lalu, sudah ada sekitar 489.460 orang calon peserta PPG Guru tertentu yang memenuhi persyaratan yang belum dapat dipanggil mengikuti PPG. 

Sedangkan 314.606 orang guru yang belum memenuhi persyaratan. 

Selain itu, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka perlu dilakukan seleksi administrasi pada tahun 2025 bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain dengan sasaran sekitar 6.000 orang calon peserta PPG bagi Guru tertentu. 

Kriteria Guru

Pendaftar yang bisa ikut seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu atau Daljab 2025 adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik). 

Guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024. 

Proses seleksi telah terintegrasi secara digital melalui sistem aplikasi, demi memastikan proses yang mudah, transparan, dan akuntabel. 

Syarat Umum Pendaftar

Warga Negara Indonesia (WNI).

Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.


Baca juga