Airlangga Hartarto

Airlangga menambahkan, laporan awal mengenai kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden.

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Enam Insentif 

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga akan menyalurkan sejumlah insentif lainnya dalam periode yang sama (5 Juni 2025).

Total terdapat enam insentif yang akan diberikan pemerintah pada 5 Juni 2025, yakni:

1. Diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan di bawah 1.300 VA

2. Diskon tiket pesawat

3. Diskon tarif tol

4. Bantuan pangan

5. Subsidi upah

6. Insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi domestik di tengah dinamika global, serta sebagai stimulus fiskal untuk menahan laju perlambatan konsumsi. (*)



Baca juga