Airlangga Hartarto

LITERASI-ONLINE.COM - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia.

Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang berlaku mulai 5 Juni 2025. 

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah. 

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat (23/5/2025), ketentuan diskon listrik kali ini kemungkinan besar sama dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025.  

Tapi, cakupan penerima manfaat diskon tarif listrik 50 persen akan lebih terbatas. 

"Ketentuannya sama dengan sebelumnya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," jelas Airlangga kepada media.

Penerima Diskon Listrik Juni 2025 

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya (Januari-Februari 2025) yang mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, kali ini diskon listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.

Artinya, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat diskon tarif listrik itu. 

Diskon tarif listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan pemerintah secara serentak mulai 5 Juni 2025. 

Paket insentif yang disiapkan pemerintah adalah diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.

Airlangga menjelaskan, saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis untuk implementasi setiap insentif. 

Pemerintah juga sedang menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif itu.  


Baca juga