Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
LITERASI-ONLINE.COM - Kabar baik bagi Anda yang ingin bekerja atau sedang bekerja di sebuah perusahaan.Saat ini, pemerintah resmi melarang perusahan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi lainnya milik karyawan.Larangan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. "Saya selaku Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaran menerbitkan surat edaran tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja," jelas Menaker Yassierli dalam akun Instagram resmi @kemnaker, Rabu (21/5/2025).Sebelum terbitnya larangan ini, ramai berita pengakuan karyawan swasta yang ijazahnya ditahan pihak perusahaan.Selain ijazah, beberapa dokumen pribadi juga dilarang ditahan oleh perusahaan.Menurut Yassierli, yang dimaksud dokumen pribadi adalah dokumen asli berupa sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor. Selain melarang perusahaan menahan ijazah, menteri juga meminta para pemilik usaha tidak menghambat karyawannya untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. "Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat para pekerja untuk mencari dan mendapat pekerjaan yang lebih layak," tegasnya.Namun, Yassierli juga mengingatkan agar para pekerja benar-benar membaca surat perjanjian kerja ketika melamar pekerjaan.Terutama mencermati surat perjanjian kerja yang menyaratkan ijazah atau dokumen pribadi untuk ditahan."Pencari kerja perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja," katanya.Yassierli menjelaskan, surat edaran itu juga memberikan pedoman kondisi apa saja yang diberolehkan bagi perusahaan menahan ijazah.Berikut ketentuannya: 1. Ijazah dan atau sertifikat kompetenis tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis 2. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang. (*)
Baca juga