Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meninjau langsung rumah calon siswa Sekolah Rakyat di Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Senin 12 Mei 2025. (Dok. Kemensos RI).

LITERASI-ONLINE.COM - Proses belajar-mengajar di Sekolah Rakyat yang merupakan program Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan Juli 2025.

Saat ini, tahap seleksi administrasi untuk calon siswa Sekolah Rakyat di daerah sudah dimulai. 

Menurut Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, seluruh calon siswa Sekolah Rakyat harus didata terlebih dahulu.

Sebab, calon siswa yang akan diterima harus memenuhi kriteria atau syarat yang sudah ditetapkan. 

Syaratnya adalah calon siswa harus masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan masuk dalam desil 1 atau kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

"Proses seleksi administrasi bagi calon siswa Sekolah Rakyat di daerah telah dimulai. Hari ini, kami telah mengunjungi salah satu calon siswa di Bandar Lampung,“ kata Menteri Saifullah di Lampung Selatan, Senin (12/5/2025), seperti dikutip dari Antara.

Menteri menjelaskan, setelah calon siswa didata, maka pendamping program keluarga harapan (PKH), Dinas Sosial kabupaten/kota ataupun provinsi serta Badan Pusat Statistik (BPS), akan melakukan kunjungan ke rumah calon siswa. 

Kunjungan atau survei lapangan ini untuk memastikan calon siswa Sekolah Rakyat itu memenuhi syarat. 

Jika seluruh proses administrasi dan survei lapangan telah selesai dan disetujui, maka kepala daerah akan menandatangani untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos) agar calon siswa itu resmi ditetapkan sebagai siswa Sekolah Rakyat.

"Bagi calon siswa yang sudah lulus seleksi administrasi dan survei lapangan, dilanjutkan dengan cek kesehatan dan untuk selanjutnya proses penerimaan berjalan seperti biasa," kata menteri. 

Nantinya, siswa Sekolah Rakyat akan sekolah gratis hingga lulus, termasuk seragam, konsumsi, dan asrama. 

Sekolah Rakyat ini untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

Sekolah Rakyat ini dibawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 

Sedangkan kurikulum Sekolah Rakyat disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (*)


Baca juga