Komisi Yudisial (KY)

9. Tidak pemah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan; dan

10. Melaporkan harta kekayaan.

Cara Mendaftar

Calon pendaftar harus membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id. 

Setelah membuat akun, Anda harus mengisi daftar riwayat hidup dan mengunggah beberapa dokumen hasil pemindaian di laman itu.

Dokumen yang harus diunggah antara lain surat lamaran yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp 10.000 ditujukan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial.

Pendaftar juga wajib menyertakan pas foto formal berwarna dan berukuran 4x6 yang diambil dalam satu bulan terakhir, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dokumen lain yang wajib diunggah adalah salinan ijazah Sarjana Hukum (S1) atau sarjana lainnya yang relevan, dan/atau magister (S2), dan/atau doktor (S3).

Ijazah harus dilegalisir oleh perguruan tinggi atau instansi yang berwenang.

Pendaftar harus menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter. 

Surat keterangan sehat bisa didapat dari rumah sakit pemerintah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Pendaftar juga perlu mengunggah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang asli dan masih berlaku. 

Selain itu, ada beberapa surat pernyataan yang harus diunggah oleh pendaftar di atas kertas bermeterai Rp 10.000.

Daftar lengkap surat pernyataan itu dilihat di laman resmi Kemensetneg, MA, dan Kemenkum.

Persyaratan lainnya, pendaftar membuat makalah dengan tema “Reformasi Pengawasan Hakim Sesuai dengan Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial."

Makalah minimal 10 halaman dan maksimal 15 halaman. (*)


Baca juga