Rodrigo Duterte
LITERASI-ONLINE.COM - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap oleh otoritas setempat di Bandara Internasional Manila, Filipina, Selasa (11/3/2025). Penangkapan Duterte atas perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Penangkapan itu terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu pembunuhan massal dalam operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Duterte selama memimpin Filipina. Kantor berita Associated Press (AP) memberitakan, Duterte ditangkap petugas kepolisian Filipina sesaat setelah tiba dari Hong Kong.Pernyataan resmi pemerintah Filipina mengatakan, ketika tiba (di bandara), Jaksa Agung menyampaikan pemberitahuan ICC untuk surat perintah penangkapan kepada Duterte atas kejahatan terhadap kemanusiaan.Penangkapan Duterte mengundang pro dan kontra masyarakat Filipina. Banyak warga yang marah atas penangkapan itu, karena menilai Duterte berjasa memberantas peredaran narkoba di Filipina.Beberapa pengacara dan senator juga mengecam penangkapan di bandara.Mereka menilai, Duterte tidak diberi akses untuk bertemu dengan tim kuasa hukum dan dokter pribadinya. Sebaliknya, bagi keluarga korban perang narkoba, penangkapan ini menjadi momen yang sudah lama mereka nantikan. Selama ini, banyak warga yang menyimpan amarah pada Duterte karena keluarga mereka tewas dalam pemberantasan geng narkoba.Beberapa warga tewas ditembak tanpa proses pengadilan dalam operasi perang narkoba yang dipimpin Duterte. Dugaan Kejahatan Kemanusiaan ICC mulai menyelidiki Duterte sejak 2011, ketika ia masih menjabat sebagai Wali Kota Davao, hingga 2019, ketika terpilih sebagai Presiden Filipina.
Baca juga