Ibadah haji

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah resmi merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota haji 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.

Daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 2025 itu tecantum dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," jelas Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain, dalam keterangan resminya, Senin (17/2/2025). 

Selain itu, Kemenag RI juga sudah resmi membuka jadwal pelunasan biaya haji 2025 untuk setiap embarkasi.  

Cara Cek Nama Jemaah

Sebagai informasi, jemaah haji 2025 berhak lunas dibagi menjadi jemaah lansia dan urut porsi di setiap provinsi di Indonesia.

Anda dapat melihat atau mengecek daftar nama jemaah haji reguler 1446 Hijriah melalui link ini:

https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo

Caranya sebagai berikut:

Akses link di atas

Tersedia data jemaah haji lansia atau urut porsi, klik salah satu (sesuai yang dibutuhkan).

Klik provinsi yang dicari.

Daftar nama jemaah haji reguler berhak lunas akan muncul, lengkap dengan nomor porsi, tanggal lahir, dan alamat.

Sebagai catatan, daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 2025 dengan kriteria sebagai berikut:

- Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

Berstatus aktif

Usia paling rendah 18 tahun

Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

- Prioritas jemaah haji reguler lanjut usia yang ditentukan:

Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi

Terdaftar sebagai jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020. (*)


Baca juga