BKN

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi honorer atau pegawai non-ASN.

Meski pemerintah melakukan efesiensi anggaran, namun honorer tidak boleh diistirahatkan atau dirumahkan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan, anggaran belanja pegawai tidak ada yang dipotong terkait dengan kebijakan efisiensi.

Karena itu, kata Prof Zudan, semua pegawai honorer yang terdata dalam database BKN tidak boleh dirumahkan.

"Tidak ada yang dipotong terkait dengan belanja pegawai," jelas Prof Zudan seperti tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (16/2/2025).

"Maka semua honorer yang terdata dalam database BKN masih terus boleh bekerja. Tidak boleh dirumahkan," jelasnya.

Pasalnya, belanja pegawai masih terus disediakan di dalam anggaran.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga terkait efesiensi anggaran.

Sri Mulyani menjelaskan, efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer.

"Terkait informasi mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Menurut Sri Mulyani, langkah efisiensi kementerian dan lembaga dilakukan agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap berjalan sesuai arahan Presiden, yakni pelayanan publik yang baik. (*)



Baca juga