Ibadah haji

LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 H.

Menurut Dirjen PHU, Hilman Latief, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler 1446 H dibuka mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025

Tahap pelunasan biaya haji dibuka setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Keppres Nomor 6 tahun 2025 itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025.

“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya," jelas Hilman Latif dalam keterangan resminya, Kamis (13/2/2025). 

Ia menambahkan, ketentuan biaya haji ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Biaya Haji Per Embarkasi 

Besaran Bipih Jemaah Haji 2025 berbeda-beda tiap embarkasi.

Rincian di 13 embarkasi sebagai berikut: 

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

2. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

3. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751,00


Baca juga