Ibadah haji

LITERASI-ONLINE.COM - Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

Sesuai siaran pers Badan Pengelola (BP) Haji pada Kamis (13/2/2025), Keppres ditandatangani Prabowo pada Rabu, 12 Februari 2025.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

Ketentuan biaya tersebut berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI bersama DPR RI sudah menetapkan Biaya Haji 2025, kemudian diserahkan kepada Presiden RI.

Selanjutnya, Presiden menerbitkan Keppres mengenai Biaya Haji 2025 tersebut.   

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan embarkasi sebagai berikut: 

Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00 

Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00 

Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00 

Embarkasi Padang sebesar Rp51.781. 751,00 

Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00 

Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan Bekasi) Rp58.875. 751,00 

Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00 


Baca juga