Ibadah haji
Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00 Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57 .235.421,00 Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00 Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00 Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00 Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751,00 Bipih merupakan Biaya Haji yang harus dibayar atau dilunasi jemaah haji. Sedangkan besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Pembayaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Kota Mekkah, sebagian biaya akomodasi di Kota Madinah dan biaya hidup (living cost). Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menyambut gembira terbitnya Keppres biaya haji 2025. (*)
Baca juga