Mendikdasmen Abdul Mu"ti
LITERASI-ONLINE.COM - Kabar baik bagi dunia pendidikan Indonesia.Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti resmi mengizinkan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat. "Sudah terbit aturannya (guru ASN) bisa mengajar di sekolah swasta," kata Prof Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).Ia menjelaskan, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ada dua kategori, yakni guru berstatus PNS dan PPPK. Menteri menjelaskan, aturan baru ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi aspirasi masyarakat.Sekaligus untuk memenuhi kekurangan guru di sekolah swasta dan distribusi guru yang tidak merata di berbagai tempat.Ia berharap terbitnya Permendikdasmen tentang penugasan guru ASN di sekolah-sekolah itu dapat menjawab masalah kekurangan guru dan masalah distribusi guru. Sebelumnya, rencana pemanfaatan guru berstatus PNS atau PPPK untuk mengajar di sekolah swasta sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini.Sesuai data, terdapat sekitar 100.000 guru swasta yang berstatus PPPK namun tidak terdistribusi di sekolah negeri.Karena itu, disepakati bahwa guru yang berstatus PPPK boleh mengajar di sekolah swasta. (*)
Baca juga