Gedung MK
LITERASI-ONLINE.COM - Rangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut.Hari ini, Rabu (15/1/2025), MK dijadwalkan akan menggelar 52 sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau sengketa Pilkada 2024.Puluhan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu ditangani oleh sembilan Hakim Konsitusi yang terdiri dari tiga Panel Majelis Hakim.Sesuai informasi di laman mkri.id, Panel I terdiri atas Hakim Konsitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel II diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. Dari 52 perkara yang diperiksa hari ini, ada tiga sengketa Pilkada di tingkat provinsi yang diperiksa oleh MK. Pilkada Provinsi Papua Pengunungan dengan pemohon Befa Yigibalom dan Natan Pahabol.Pilkada Provinsi Papua Pegunungan dengan pemohon bernama Delpedro Marhaen Rismansah. Pilkada Provinsi Papua dengan pemohon Matius Fakhiri dan Aryoko Roberto Ferdinand Rumaropen.Hari ini, MK akan memeriksa tiga perkara Pilkada tingkat Provinsi, 46 perkara tingkat Kabupaten, dan tiga berkas perkara Pilkada tingkat Kota.Majelis Hakim Panel I akan memeriksa 15 perkara sengketa.Majelis Hakim Panel II memeriksa 22 perkara dan Panel III akan memeriksa 15 perkara. (*)
Baca juga