PPG kEMENAG

Ditargetkan 80 sampai 100.000 peserta PPG untuk angkatan pertama pada Maret 2025.

Persyaratan Peserta 

1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;

2. Guru yang diangkat paling lambat pada 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024; 

3. Kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan; 

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

5. Belum memiliki sertifikat pendidik; 

6. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lainnya. 

7. Akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem. (*)



Baca juga