Pilkada Serentak 2024

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan 21 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Serentak 2024.

Penetapan berlangsung pada Kamis, 9 Januari 2025. 

Mereka ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur, karena tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pilkada atau gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, data Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menunjukkan ada 23 perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) atau sengketa pilkada gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di 16 provinsi.

Terdapat 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHP wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota.

Agenda pemeriksaan pendahuluan sidang sengketa pilkada di MK berlangsung sejak 8 hingga 16 Januari 2025. 

Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu dijadwalkan 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

Provinsi yang sudah menetapkan gubernur dan wakil gubernur untuk periode 2024-2029, yakni:

Aceh: Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhullah

Sumatera Barat: Mahyeldi-Vasko Ruseimy

Riau: Abdul Wahid-SF Hariyanto

Jambi: Al Haris-Abdullah Sani

Sumatra Selatan: Herman Deru-Cik Ujang

Bengkulu: Helmi Hasan-Mian


Baca juga