Mahkamah Konstitusi (MK)
LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada hari ini, Rabu (8/1/2025). Sesuai informasi di laman mkri.id, tercatat 47 perkara sengketa pilkada yang akan disidangkan pada hari ini.Agenda sidangnya adalah pemeriksaan pendahuluan. Dari 47 perkara yang akan disidangkan hari ini, salah satunya sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub)Jawa Timur.Gugatan diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans. Hari ini, MK juga akan menyidangkan 14 perkara PHPU atau sengketa pilkada untuk pemilihan kepala daerah tingkat walikota.Terbanyak adalah 32 berkas perkara sengketa hasil Pilkada di tingkat pemilihan bupati yang harus diperiksa oleh majelis hakim MK, hari ini. Sidang perdana akan digelar dengan metode panel.Masing-masing panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.Pada sidang pemeriksaan pendahuluan ini, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8-16 Januari 2025. Selanjutnya, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.Sidang Pembacaan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan 7–11 Maret 2025. (*)
Baca juga