PPPK

Cara membuat akun dan pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 sebagai berikut: 

1. Kunjungi laman resmi SSCASN atau klik link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun 

2. Pilih 'Buat Akun' pada portal SSCASN itu

3. Lengkapi data diri sesuai KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dukcapil 

4. Masukkan kode Captcha yang ditampilkan kemudian tekan 'Lanjutkan' untuk proses selanjutnya 

5. Lengkapi data selanjutnya seperti data diri di KTP, ijazah, dan pengisian scan KTP serta swafoto 

Baca: DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025, Jemaah Bayar Rp 55,4 Juta, Ini Info Lengkapnya

6. Isi password untuk akun SSCASN 

7. Pastikan semua data yang diisi sudah benar, sebab data tidak bisa diperbaiki atau diubah lagi setelah disimpan 

8. Klik 'Selanjutnya' untuk mengecek ulang semua data. 

9. Jika sudah selesai megecek data, pilih 'Lanjutkan login pendaftaran' dan cetak Kartu Informasi Akun 

10. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran. (*)



Baca juga