Ibadah haji
LITERASI-ONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah (Kementerian Agama) sudah menyepakati biaya haji 2025 pada Senin, 6 Januari 2025. DPR RI menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi sebesar Rp 89.410.258,79.Dari jumlah Rp 89.410.258,79 itu, 62 persen biaya haji ditanggung pemerintah dan 38 persen ditanggung oleh setiap jemaah.Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan hal ini pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).Menurut Abdul Wachid, total besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji 2025 sebesar Rp 89.410.258,79.Turun sebesar Rp 4.000.027,21 jika dibandingkan BPIH pada 2024 yang besarnya Rp 93.410.286.Skema pembagian biaya haji yang ditetapkan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun ini, 62 persen biaya ditanggung oleh jemaah dan 38 persen oleh pemerintah.Sedangkan tahun lalu, besaran biaya yang ditanggung jemaah lebih rendah di angka 60 persen dan oleh pemerintah lebih tinggi, yaitu 40 persen.Dijelaskan pula, tahun 2025 ini biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus ditanggung masing-masing jemaah sebesar Rp 55.431.750,78. Jumlah itu untuk membiayai tiket penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup atau living cost.Bila dibandingkan dengan 2024, besaran Bipih tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp 614.420,82.“Turun Rp 614.420,82 dari Bipih tahun 2024 yang besarnya Rp 56.046.171,60,” jelas Abdul Wachid.
Baca juga