Ibadah haji
LITERASI-ONLINE.COM - Pemerintah Arab Saudi berencana membatasi usia jemaah haji yang diizinkan ke Tanah Suci. Informasi itu disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief.Tapi, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kerajaan Arab Saudi. "Ada kebijakan baru yang kami dengar kemarin terkait pembatasan usia jemaah haji," jelas Hilman dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/1/2025). "Hal ini sedang kami mitigasi, meskipun belum resmi. Kami masih menunggu suratnya dari Kerajaan Saudi," tambahnya. Informasi sementara menyebutkan, pemerintah Arab Saudi akan menetapkan batas usia maksimal jemaah haji, yaitu 90 tahun. Selain itu, ada kebijakan pembatasan persentase jemaah lanjut usia (lansia) berusia 70 hingga 80 tahun ke atas. "Informasi sementara, mungkin tidak akan memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun," kata Hilman. Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR, Abdul Wachid, meminta Kemenag RI melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi jika kebijakan pembatasan usia itu diberlakukan.Menurut Abdul Wachid, pembatasan usia dapat mempersulit jemaah lansia Indonesia yang rata-rata baru bisa berangkat haji di usia lanjut karena panjangnya daftar tunggu. Ia menyebutkan, tahun 2025 ini, tercatat 52.000 jemaah atau sekitar 25 persen dari total kuota haji Indonesia adalah lansia. Karena itu, Abdul Wachid juga menekankan pentingnya kesiapan tenaga medis untuk mendukung kondisi kesehatan jemaah. Ia meminta Kemenag RI dapat memastikan kebijakan ini tidak menjadi penghalang bagi jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan rukun Islam kelima. Menurutnya, negosiasi dengan Kerajaan Arab Saudi menjadi langkah strategis demi mencari solusi terbaik. (*)
Baca juga