Termasuk bersurat kepada Bawaslu selaku pihak terkait. MK juga membuka kesempatan bagi pihak lainnya yang ingin mengajukan diri sebagai pihak terkait.Hari terakhir untuk mendaftar sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilkada 2024 adalah Senin, 6 Januari 2025.Tahapan selanjutnya adalah RPH (rapat permusyawaratan hakim) untuk menentukan apakah mereka akan diterima menjadi pihak terkait atau tidak. Faiz menjelaskan, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada Rabu, 8 Januari 2025. Sidang perdana digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang dilakukan pada 3 Januari 2025. Tahapan berikutnya pemeriksaan pendahuluan. MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025. Sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Baca: Ini Dua Cara Cek Kelulusan CPNS 2024, Diumumkan 5-12 Januari 2025Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti. RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan 5-10 Februari 2025. Sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7-11 Maret 2025. (*)