PPPK
Dalam keputusan itu dijelaskan, tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 jika memenuhi kriteria sebagai berikut:Pertama, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I.Kedua, tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).Ketiga, belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.Tapi, pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan melamar pada jabatan sebagai berikut:a. Pengelola Umum Operasionalb. Operator Layanan Operasionalc. Pengelola Layanan Operasional ataud. Penata Layanan Operasional.
Baca juga