PPPK

Diktum kesatu menyebutkan, tenaga non-ASN yang terdaftar dapat mengikuti seleksi PPPK jika memenuhi satu dari tiga kriteria sebagai berikut:

1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1

2. TSM pada seleksi administrasi pengadaan CPNS

3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Artinya, bagi tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS 2024 dan ingin mendaftar PPPK tahap 2, sudah harus dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS saat seleksi administrasi.

Diktum kedua menyebutkan, saat mengikuti seleksi PPPK tahap 2, yang bersangkutan hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja, pada jabatan:

Pengelola Umum Operasional

Operator Layanan Operasional

Pengelola Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional

Kebutuhan bagi pelamar PPPK tahap 2 dari tiga kriteria, termasuk peserta yang gagal seleksi CPNS 2024, diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). (*)


Baca juga