PPPK
Diktum kesatu menyebutkan, tenaga non-ASN yang terdaftar dapat mengikuti seleksi PPPK jika memenuhi satu dari tiga kriteria sebagai berikut:1. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 12. TSM pada seleksi administrasi pengadaan CPNS3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.Artinya, bagi tenaga honorer yang gagal seleksi CPNS 2024 dan ingin mendaftar PPPK tahap 2, sudah harus dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS saat seleksi administrasi.Diktum kedua menyebutkan, saat mengikuti seleksi PPPK tahap 2, yang bersangkutan hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempatnya bekerja, pada jabatan:Pengelola Umum OperasionalOperator Layanan OperasionalPengelola Layanan OperasionalPenata Layanan OperasionalKebutuhan bagi pelamar PPPK tahap 2 dari tiga kriteria, termasuk peserta yang gagal seleksi CPNS 2024, diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). (*)
Baca juga