PPPK

LITERASI-ONLINE.COM - Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 resmi diumumkan secara bertahap mulai 24 Desember hingga 31 Desember 2024. 

Informasi ini disampaikan melalui Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. .

Bagi peserta atau pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, wajib untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari pengajuan Nomor Induk PPPK. 

Pengisian DRH dilakukan secara daring atau online melalui tautan di laman SSCASN (sscasn.bkn.go.id).

Sesuai jadwal, pengisian DRH dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2025.

Tahapan Pengisian DRH

Data Diri: 

Pada tahap ini, peserta/pendaftar harus melengkapi informasi pribadi, alamat domisili, hingga mencantumkan hobi.

Riwayat Pendidikan: 

Pada tahap ini, peserta diminta menambahkan data pendidikan dari jenjang SD hingga pendidikan terakhir.

Pengalaman Kerja:

Bagi peserta yang telah bekerja, Anda dapat mengisi riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi yang didapat selama bekerja.

Riwayat Keluarga:

Peserta mengisi data ayah, ibu, saudara kandung, pasangan (suami/istri), hingga mertua.

Organisasi:

Cantumkan riwayat keikutsertaan dalam organisasi dalam pengisian DRH (jika ada).

Unggah Dokumen: 

Dokumen DRH yang sudah diisi wajib diunggah ke sistem SSCASN.

Dokumen Penting yang Dibutuhkan

Pas foto terbaru dengan latar belakang merah.

Scan ijazah asli.

Surat pernyataan bermeterai.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Surat bebas narkotika.

Dokumen-dokumen lain sesuai ketentuan yang tercantum pada portal SSCASN.

Dokumen ini harus dipindai menggunakan mesin scanner untuk memastikan kualitas yang baik dan keterbacaan maksimal. 

Para peserta yang dinyatakan lulus wajib memastikan bahwa semua data yang diunggah sudah benar dan lengkap.

Bagi peserta yang belum lulus tahap 1, jangan bersedih.

Masih ada seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang pendaftarannya berlangsung hingga 31 Desember 2024. 

Tahap 2 ini terbuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru. (*)


Baca juga