Yasonna Laoly, mantan Menkumham (foto: detik.com)

LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua elite PDIP, Hasto Kristiyanto dan Yasonna H Laoly, ke luar negeri.

Hasto adalah Sekjen DPP PDIP, sedangkan Yasonna H Laoly merupakan pengurus DPP PDIP yang mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Keduanya dicekal terkait kasus dugaan suap Harun Masiku ke oknum komisioner KPU RI.

Dalam kasus ini, KPK pada Selasa (24/12/2024) resmi mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka kasus suap.

Informasi mengenai pencegahan Yasonna keluar negeri disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).

Tessa mengungkapkan, pencegahan itu karena keterangan Yasonna dan Hasto masih dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan suap Harun Masiku.

Ia menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap.

Tessa menambahkan, pencekalan itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Yasonna dan Hasto.

Menurut Tessa, larangan bepergian ke luar negeri yang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 ini berlaku untuk enam bulan ke depan.

Pada kasus dugaan suap dalam proses PAW Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 ini, KPK menetapkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. 


Baca juga