Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini.

LITERASI-ONLINE.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menjelaskan nasib tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Menurut Menteri PANRB, honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 Tahap 1 dan 2 akan diangkat menjadi pegawai paruh waktu.

Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 1 berlangsung mulai 24 hingga 31 Desember.

Sedangkan pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 berlangsung mulai November hingga 31 Desember 2024.

Untuk diangkat menjadi pegawai paruh waktu, menurut menteri, ada syaratnya.

Syaratnya, tenaga honorer itu telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kepada para non-ASN yang terdata,  tapi tidak ada formasinya nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu,” jelas menteri kepada media di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Awalnya, PPPK paruh waktu dirancang untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)dari kebijakan penghapusan tenaga honorer. 

Nantinya, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu jika sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.

Kebijakan PPPK paruh waktu ini berkaitan dengan terbatasnya jumlah formasi yang diusulkan oleh instansi pemerintah, baik kementerian maupun lembaga negara (K/L). 


Baca juga