Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK (foTo: ANTARA)
LITERASI-ONLINE.COM, JAKARTA - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melanda Indonesia tahun 2024.Menurut Wakil Menteri (Wamen) Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, sejak Januari hingga awal Desember 2024, tercatat sekitar 80.000 pekerja/buruh yang terkena PHK."Total PHK tahun ini sebanyak 80.000-an," kata Noel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI kepada media, Senin (23/12/2024).Ia menjelaskan, salah satu faktor banyaknya PHK adalah adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 dan adanya impor barang jadi. Karena itu, pihaknya berharap Permendag 8/2024 diperbaiki atau direvisi. Ia juga mengaku menerima informasi 60 perusahaan yang tutup, melakukan PHK, dan merumahkan tenaga kerja. Tapi, hingga saat ini, belum ada data pasti mengenai jumlah pekerja yang terkena PHK pada 60 perusahaan yang tutup itu."Kita lakukan diskusi, mitigasi (PHK)," katanya.Menurut Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Heru Widianto, lembaga kerja sama (LKS) kerja sama tripartit nasional yang keanggotaannya pengusaha, pekerja, dan pemerintah sudah melakukan rapat mengenai penyebab PHK.Hasil kesepakatan bersama dalam rapat LKS tripartit nasional adalah penyempurnaan atau revisi Permendag No 8 Tahun 2024. Heru menjelaskan, PHK terjadi pada berbagai macam sektor dan sebab. Ia menggungkapkan, ada pekerja yang terkena PHK, lalu kembali bekerja di perusahaan lain. Sesuai data dari Satudata Kemnaker, tenaga kerja yang terkena PHK selama periode Januari hingga November 2024 mencapai total 67.870 orang. Jakarta menempati posisi pertama dengan jumlah PHK mencapai 14.501 orang, kemudian Jawa Tengah dengan 13.012 kasus PHK dan Banten yang mencatat 10.727 orang PHK. (*)-
Baca juga