Hasto Kristiyanto
LITERASI-ONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap komisioner KPU RI ketika itu, Wahyu Setiawan.Dalam kasus ini, Harun Masiku yang hingga sekarang masih buron, diduga menyuap komisioner KPU agar bisa duduk di kursi DPR RI sebagai PAW.Harun Masiku ingin menjadi pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR dari PDIP, tetapi meninggal duniaPenetapan tersangka Hasto didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 23 Desember 2024."Atas perbuatan saudara HK tersebut KPK selanjutnya melakukan ekpos dan lain-lain dan akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024," jelas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024)."Dengan uraian penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK bersama-sama dengan Harun Masiku (HM) dan kawan-kawan," ujarnya.Tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024."Saudara HK bersama-sama dengan HM kemudian Saeful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan jumlahnya sama dengan penjelasan kasus sebelumnya," katanya.Beberapa jam sebelum jumpa pers KPK, sudah ramai informasi Hasto ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Baca juga